Standar Pelayanan Urusan Perkawinan

No. SK: 31 TAHUN 2022

  1. Usia minimal 19 tahun untuk laki – laki dan bagi perempuan minimal 17 tahun;
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW;
  3. FC KTP, FC Akta Kelahiran dan FC KK Pemohon;
  4. Surat pernyataan belum memiliki Akta Perkawinan bermaterai Rp 10.000 ditandatangani oleh 2 orang saksi (yang tidak ada hubungan keluarga dengan pemohon);
  5. FC KTP 2 orang Saksi;
  6. FC KTP dan FC KK Orang tua Pemohon (apabila masih hidup);
  7. Surat Pemberkatan Perkawinan (bagi yang sudah menikah);
  8. Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan).

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Kelurahan)
  5. Petugas memroses pembuatan Formulir N1, N2, N4 (Kelurahan)
  6. Petugas memroses Surat Keterangan (PM1). (Kelurahan)
  7. Petugas memroses penandatanganan Formulir N1, N2, N4, dan PM1. (Kelurahan)
  8. Pemohon menerima formulir N1, N2, N4 dan PM 1.

2 (dua) jam / Pemohon (bila berkas lengkap)


Tidak dipungut biaya

Formulir N1, N2, N4, dan PM 1

Pengaduan ;
1. Aplikasi JAKI
2. Datang langsung ke Kantor Kelurahan Balekambang
3. email ; kelurahanbalekambang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : kelurahanbalekambang@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Urusan Perkawinan "